Artikel ini saya tulis terinspirasi dari kegagalan saya melewati masa-masa pertunangan menuju pernikahan yang saya impikan. Atas kegagalan rencana pernikahan saya itu, hampir semua orang yang saya ceritakan tentang kenyataan itu berkata kepada saya; 'mungkin dia memang bukan jodoh kamu', 'mungkin Allah sudah menyiapkan rencana yang jauh lebih indah dari rencanamu kemarin itu'.
Iya,,mungkin memang benar apa yang mereka ucapkan itu, MUNGKIN..Tapi tetap saja rasa sedih dan kecewa tak lantas hilang begitu saja,,hingga akhirnya saya makin sering membaca kisah tentang gagalnya rencana pernikahan seseorang, apa alasannya-penyebabnya dan segala sesuatu yang berhubungan dengan kegagalan itu.
Dan sampailah saya untuk menulis artikel ini, semoga bisa jadi bahan pelajaran untuk pasangan muda yang lain, yang tengah berada di masa pertunangan, yang sedang berencana untuk menikah, ASELI-PENTING banget buat kalian ketahui. Karena gak sedikit juga pasangan yang gagal melewati fase ini. Ingat,,ini bukan soal niat atau tidak, bukan soal cinta atau tidak, bukan tentang viral "kalo jodoh gak akan kemana". Tapi tentang godaan syetan yang gak akan pernah berhenti untuk menggoda manusia, tentang seberapa kuat diri ini menahan segala macam tipu daya syetan, dan sejauh mana ketakwaan kita untuk menghadapi godaan dan ujian itu.
Sebelumnya mari kita baca terjemahan dari salah satu ayat dalam Alquran,
“Iblis menjawab : “Karena Engkau telah menghukum saya tersesat, saya benar-benar akan menghalangi mereka dari jalan Engkau yang lurus. Kemudian saya akan mendatangi mereka dari muka dan belakang mereka, dari kanan dan kiri mereka dan Engkau tidak akan mendapati kebanyakan mereka bersyukur (taat).” (Al-A’raf : 16-17).
Pernikahan tentu menjadi momentum yang sangat ditunggu-tunggu bagi semua orang. Tidak hanya calon mempelai, keluarga juga turut bahagia dengan salah satu proses kehidupan yang akan dilalui ini.
Namun setan begitu benci jika ada manusia memutuskan menikah. Bahkan, mereka akan melakukan segala cara agar pernikahan tidak terjadi. Salah satu yang diutus untuk menghalang-halangi pasangan yang akan menikah adalah setan A'war.
Tidak heran jika ada pasangan yang sudah mantap menikah harus batal dan kandas ditengah jalan. Untuk mengantisipasinya manusia perlu mengetahui bentuk godaan yang dilakukan oleh setan. Seperti apa? Berikut ringkasannya,
1. Menumbuhkan Rasa Ragu
Diantara pasangan yang sudah menikah pasti pernah berfikir “Jadi menikah dengan dia atau tidak?”, “Apakah nantinya dia bisa membahagiakan saya?”, “Apakah dia orang yang tepat” dan masih banyak lagi pertanyaan lainnya. Tidak dipungkiri ada orang yang awalnya mantap menikah kemudia memutuskan untuk membatalkannya karena keragu-raguan ini.
Ternyata sifat ragu adalah tipu daya setan. Mereka menumbuhkan perasaan ragu agar calon mempelai bimbang dan memutuskan untuk tidak menikah. Rasulallah saw pernah bersabda, bahwa rasa was-was itu, rasa takut dan khawatir yang berlebihan datangnya dari setan yang dihembuskan oleh setan melalui hawa nafsu untuk menghambat manusia beribadah kepada Allah SWT dalam urusan pernikahan.
Sejatinya setan akan menjerumuskan manusia kepada hal-hal zina, sehingga ketika keraguan ini muncul dan memutuskan membatalkan pernikahan, maka setan berhasil menjerumuskan mereka ke dalam lubang perzinan. Misalnya mereka kembali mencari calon mempelai lagi dengan jalan berpacaran dan sebagainya.
2. Mendadak ‘Laris Manis’
Godaan setan selanjutnya adalah menumbuhkan rasa dihati calon mempelai bahwa mereka banyak yang suka. Baik calon mempelai laki-laki atau perempuan merasa seolah-olah banyak orang lain yang seolah-olah menyukai atau jatuh cinta padanya.
Biasanya perasaan ini muncul ketika keputusan pernikahan sudah diambil. Setan pun melancarkan serangannya dengan menghadirkan perasaan tersebut. Tidak sedikit laki-laki atau perempuan yang menuruti godaan ini, hingga sampai menjalin hubungan hati dengan laki-laki atau perempuan lain.
Biasanya calon pengantin akan mulai membanding-bandingkan calon istri atau suaminya dengan orang baru tersebut. Celakanya jika orang baru ini agresif maka mereka akan lebih mudah untuk mendapatkan hati calon mempelai.
Memang, laki-laki atau perempuan yang akan menikah biasanya memancarkan aura bahagia dari dalam jiwanya. Hal inilah yang membuat orang lain menjadi tertarik bahkan jatuh cinta kepadanya, padahal ia sudah tinggal menunggu waktu untuk melaksanakan pernikahan.
Tidak heran jika ada pasangan yang sudah mempersiapkan hari H namun menikahnya dengan orang lain. Setan akan masuk ke dalam diri manusia melalui pintu hasud dan rakus. Manusia akan dibuat tidak akan pernah puas dengan apa yang Ia dapatkan saat ini.Ketika ada yang lebih tampan, cantik, dan kaya, maka calon mempelai yang lemah imannya akan mudah tergoda. Padahal bisa saja hal itu tampak di awal saja.
3. Memperlihatkan Kekurangan dan Kelemahan Pasangan
Jelang pernikahan, setan juga akan memperlihatkan kekurangan dan kelemahan calon suami atau istri. Sedikit saja masalah akan memicu kemarahan besar, bahkan berujung fatal hingga membatalkan pernikahan. Marah menimbulkan kekacauan pikiran. Jika seseorang marah, setan akan mempermainkannya seperti anak kecil yang memainkan bola.
Padahal tidak ada manusia yang sempurna. Dengan siapa pun kita akan menikah, pasti mereka juga memiliki kekurangan. Kekurangan pasangan sejatinya kekuranganmu yang harus ditutupi. Ini adalah tipu daya setan yang menyesatkan. Sehingga mereka tertawa bahagia ketika pasangan yang akan membangun rumah tangga membatalkan rencana pernikahannya.
Naudzubillah...
Pesan terakhir yang saya dapat dari sekian banyak cerita tentang gagal menikah di masa khitbah (tunangan) adalah, SEGERAKANLAH..
"Bersegeralah beramal sebelum datang berbagai fitnah laksana potongan-potongan malam yang gelap. (Saat itu) di pagi harinya seseorang beriman tetapi di sore harinya ia menjadi kafir. Di sore hari seseorang beriman tapi di pagi harinya ia kafir. Ia menjual agamanya dengan harta dunia." (HR. Muslim dan Abu Hurairah).
Ya, segerakanlah pernikahan yang sudah direncanakan dan didambakan jika sudah yakin akan pilihan anda. Sebelumnya, mintalah petunjuk kepada Sang Pemilik Hati, Yang Maha Membolak-balikkan Hati sebelum anda meminang atau menerima pinangan. Karena sejatinya pertunangan (dalam Islam disebut khitbah) bukanlah proses pemilihan, tapi sudah kepada proses penetapan.
Jangan pernah menunda pernikahan, terlebih jika alasannya hanya karena materi. Karena belum ada biaya untuk melangsungkan pesta pernikahan, karena belum ada biaya untuk membeli mahar yang diminta, karena sang calon belum diangkat jadi karyawan tetap, belum memiliki pekerjaan tetap dan sebagainya. Jika anda seorang muslim, percayalah bahwa Allah yang akan memampukan kalian, ingatlah ayat Alquran dalam surat Annur:32, "Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberikan kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.”
Tampilkan postingan dengan label pernikahan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pernikahan. Tampilkan semua postingan
Minggu, 05 Maret 2017
Sabtu, 25 Februari 2017
Mengertilah...
Ketahuilah,,,
Di satu masa pernah ada seorang pria yg datang untuk melamar anak gadismu. Seorang pria yg dengan segala ketulusan hatinya meminang putrimu, mengajak anak gadismu untuk melengkapi separuh agamanya. Yang nyata mencintai putri kecilmu,,dgn penuh kesadaran mensyukuri segala kebaikan yg ada pada anakmu dan ikhlas menerima segala kekurangannya.
Ketahuilah,,dia bukan ingin mengambil putri kecilmu. Dia ingin memindahkan tanggung jawab atas putrimu-tak lagi di pundakmu. Pria ini yg kelak akan menanggung hidup-mati putri kesayanganmu, segala dosa putrimu akan ditanggung olehnya kelak, namun ganjaran pahala takkan dibagi kepadanya.
Pria ini dengan segala keterbatasan yg dimilikinya, akan selalu berusaha agar putrimu bahagia.
Usah kau cemaskan kesanggupannya, kelak Allah Azza wa Jalla yang 'kan mencukupinya. Usah kau ragukan ketulusannya, Allah Subhanahu wa Ta'ala yg akan meminta pertanggung-jawabannya di akhirat kelak.
Jumat, 24 Februari 2017
Bukan Tunangan, Tapi Khitbah...
Tunangan?? Bukan,,,aku mau meng-khitbah kamu.
Dalam syariat Islam, proses menuju gerbang pernikahan adalah dengan khithbah. Makna khithbah atau meminang adalah meminta seorang wanita untuk dinikahi kepada walinya dengan cara yang dikenal di tengah masyarakat. Hakikatnya, ketika berniat untuk menikahi seorang gadis, maka gadis itu tergantung dari ayahnya. Ayahnyalah yang menerima pinangan itu atau tidak, dan ayahnya pula yang nantinya akan menikahkan anak gadisnya itu dengan calon suaminya. Hak untuk menikahkan anak gadis terdapat pada ayahnya, sehingga tidak dibenarkan seorang gadis menerima ajakan menikah dari siapapun tanpa sepengetahuan ayahnya..
Khitbah adalah muqaddimah dari sebuah pernikahan. Sebuah tindakan yang telah disyari’atkan Allah SWT sebelum dilakukan pengikatan aqad nikah agar masing-masing pihak bisa mengenal satu sama lain. Dengan berbagai pertimbangan, Islam menganjurkan untuk merahasiakan peminangan dan hanya boleh dibicarakan dalam batas keluarga saja, tanpa mengadakan upacara tabuhan genderang dan lain-lain dalam bentuk keramaian. Dari Amir bin Abdilah bin az-Zubair dari ayahnya radhiyallāhu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda, “Umumkanlah pernikahan,” (HR. Ahmad).
Meminang itu akan mengungkap keadaan, sikap wanita itu dan keluarganya. Dimana kecocokan dua unsur ini dituntut sebelum akad nikah, dan Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang menikahi seorang wanita kecuali dengan izin wanita tersebut, sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Muslim dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu berkata: telah bersabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam : “Tidak dinikahi seorang janda kecuali sampai dia minta dan tidak dinikahi seorang gadis sampai dia mengijinkan (sesuai kemauannya), Mereka bertanya “Ya Rasulullah, bagaimana ijinnya ? Beliau menjawab, Jika dia diam"..
"Maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya” (QS Al-Baqarah : 232)
Jadi nanti klo aku dateng nemuin walimu, jawabmu cukup "diam" atau menganggukkan kepala saja ya.. hhehhee
Pinangan (meminang/melamar) atau khitbah dalam bahasa Arab, merupakan pintu gerbang menuju pernikahan.Khitbah menurut bahasa, adat dan syara, bukanlah perkawinan. Ia hanya merupakan MUKADDIMAH (pendahuluan) bagi perkawinan dan pengantar kesana. Khitbah merupakan proses meminta persetujuan pihak wanita untuk menjadi istri dari pihak lelaki atau permohonan laki-laki terhadap wanita untuk dijadikan bakal/calon istri. (lihat Al Mausu'ah Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah, 19/190)
Pinangan yang kemudian berlanjut dangan “pertunangan” yang kita temukan dalam masyarakat saat ini hanyalah merupakan budaya atau tradisi saja yang intinya adalah khitbah itu sendiri, walaupun disertai dengan ritual-ritual seperti tukar cincin, selamatan dll. Ada satu hal penting yang perlu kita catat, anggapan masyarakat bahwa pertunangan itu adalah tanda pasti menuju pernikahan, hingga mereka mengira dengan melaksanakan ritual itu, mereka sudah menjadi mahram, adalah KELIRU..
Khitbah, meski bagaimanapun dilakukan berbagai upacara, hal itu tak lebih hanya untuk menguatkan dan memantapkannya saja. Dan khitbah bagaimanapun keadaannya tidak akan dapat memberikan hak apa-apa kepada si peminang melainkan hanya dapat menghalangi lelaki lain untuk meminangnya, sebagaimana disebutkan dalam hadits: "…Tidak boleh salah seorang diantara kamu meminang pinangan saudaranya..."(Muttafaqun 'alaih)
Dari hadits diatas, maka jelas diketahui bahwa khitbah/pertunangan dikenal dalam Islam. Dan mengenai satus hukumnya, mayoritas ulama' mengatakan bahwa tunangan hukumnya mubah. (Al Mausu'ah Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah,19/190).
Namun sebagian ulama' cenderung memandang bahwa tunangan itu hukumnya sunah, dalam mazhab syafi'i telah pasti diketahui bahwa tunangan dihukumi sebagai sebuah perkaramustahab (disukai). (Nihayatul Muhtaj,6/198).
Hal ini dengan alasan bahwa AKAD NIKAH adalah PERJANJIAN LUAR BIASA,,bukan seperti akad-akad yang lain, sehingga disunahkan didahului khitbah sebagai periode penyesuaian kedua mempelai dan masa persiapan untuk menuju mahligai rumah tangga.
Namun masa khitbah bukan lagi saat untuk memilih. Mengkhitbah sudah jadi komitmen untuk meneruskannya ke jenjang pernikahan. Jadi shalat istikharah sebaiknya dilakukan sebelum khitbah. Khitbah dilaksanakan saat keyakinan sudah bulat, masing-masing keluarga juga sudah saling mengenal dan dekat, sehingga peluang untuk dibatalkan akan sangat kecil, kecuali ada takdir Allah yang menghendaki lain.
ANDA sudah menempuh jalan khitbah? Apakah sudah diterima? Jika ya, maka ada kurun waktu bagi Anda untuk mempersiapkan diri menikahi perempuan yang telah Anda pinang. Menurut Muhammad Thalib (2002: 69), kurun waktu khitbah adalah rentang waktu antara diterimanya khithbah (akad khitbah) hingga dilangsungkannya pernikahan (akad nikah).
Itu berarti kurun waktu khitbah merupakan masa berbenah untuk mempersiapkan pernikahan. Mengingat, untuk melakukan proses penghalalan itu membutuhkan tenaga ekstra dan mengeluarkan biaya. Perlu ada waktu pula untuk calon suami istri untuk mengubah kepribadian diri menjadi lebih baik lagi.
Lantas, berapa lama kurun waktu dalam menempuh khitbah?
Tidak ada ketentuan khusus yang menerangkan berapa lama untuk melangsungkan pernikahan setelah adanya proses khitbah. Baik itu satu hari, satu minggu, satu bulan bahkan satu tahun pun, itu tidak masalah.
Hanya saja, Islam menganjurkan agar tidak menunda hal yang baik dalam jangka waktu yang lama. Sebab, kebaikan itu harus segera dilaksanakan, agar nilai ibadah itu akan dapat kita rasakan secepatnya. Selain itu, ketika waktu menunda cukup lama, maka akan semakin banyak godaan yang bisa saja membuat diri kita terjerumus pada lubang kesalahan.
Oleh sebab itu, Rasulullah ﷺ mengingatkan, “Bersegeralah beramal sebelum datang berbagai fitnah laksana potongan-potongan malam yang gelap. (Saat itu) di pagi harinya seseorang beriman tetapi di sore harinya ia menjadi kafir. Di sore hari seseorang beriman tapi di pagi harinya ia kafir. Ia menjual agamannya dengan harta dunia.” (HR. Muslim dan Abu Hurairah).
Jadi udah tau kan kenapa dulu saya minta pernikahan kita disegerakan.? Bukan karena udah "ngebet", sama sekali bukan karena itu. Tapi karena saya ingin menyegerakan sunnah Rosulku, menyegerakan kebaikan (insha Allah).
Wallahu a’lam bis Shawwab..
<dikutip dari berbagai sumber>
Dalam syariat Islam, proses menuju gerbang pernikahan adalah dengan khithbah. Makna khithbah atau meminang adalah meminta seorang wanita untuk dinikahi kepada walinya dengan cara yang dikenal di tengah masyarakat. Hakikatnya, ketika berniat untuk menikahi seorang gadis, maka gadis itu tergantung dari ayahnya. Ayahnyalah yang menerima pinangan itu atau tidak, dan ayahnya pula yang nantinya akan menikahkan anak gadisnya itu dengan calon suaminya. Hak untuk menikahkan anak gadis terdapat pada ayahnya, sehingga tidak dibenarkan seorang gadis menerima ajakan menikah dari siapapun tanpa sepengetahuan ayahnya..
Khitbah adalah muqaddimah dari sebuah pernikahan. Sebuah tindakan yang telah disyari’atkan Allah SWT sebelum dilakukan pengikatan aqad nikah agar masing-masing pihak bisa mengenal satu sama lain. Dengan berbagai pertimbangan, Islam menganjurkan untuk merahasiakan peminangan dan hanya boleh dibicarakan dalam batas keluarga saja, tanpa mengadakan upacara tabuhan genderang dan lain-lain dalam bentuk keramaian. Dari Amir bin Abdilah bin az-Zubair dari ayahnya radhiyallāhu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda, “Umumkanlah pernikahan,” (HR. Ahmad).
Meminang itu akan mengungkap keadaan, sikap wanita itu dan keluarganya. Dimana kecocokan dua unsur ini dituntut sebelum akad nikah, dan Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang menikahi seorang wanita kecuali dengan izin wanita tersebut, sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Muslim dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu berkata: telah bersabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam : “Tidak dinikahi seorang janda kecuali sampai dia minta dan tidak dinikahi seorang gadis sampai dia mengijinkan (sesuai kemauannya), Mereka bertanya “Ya Rasulullah, bagaimana ijinnya ? Beliau menjawab, Jika dia diam"..
"Maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya” (QS Al-Baqarah : 232)
Jadi nanti klo aku dateng nemuin walimu, jawabmu cukup "diam" atau menganggukkan kepala saja ya.. hhehhee
Pinangan (meminang/melamar) atau khitbah dalam bahasa Arab, merupakan pintu gerbang menuju pernikahan.Khitbah menurut bahasa, adat dan syara, bukanlah perkawinan. Ia hanya merupakan MUKADDIMAH (pendahuluan) bagi perkawinan dan pengantar kesana. Khitbah merupakan proses meminta persetujuan pihak wanita untuk menjadi istri dari pihak lelaki atau permohonan laki-laki terhadap wanita untuk dijadikan bakal/calon istri. (lihat Al Mausu'ah Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah, 19/190)
Pinangan yang kemudian berlanjut dangan “pertunangan” yang kita temukan dalam masyarakat saat ini hanyalah merupakan budaya atau tradisi saja yang intinya adalah khitbah itu sendiri, walaupun disertai dengan ritual-ritual seperti tukar cincin, selamatan dll. Ada satu hal penting yang perlu kita catat, anggapan masyarakat bahwa pertunangan itu adalah tanda pasti menuju pernikahan, hingga mereka mengira dengan melaksanakan ritual itu, mereka sudah menjadi mahram, adalah KELIRU..
Khitbah, meski bagaimanapun dilakukan berbagai upacara, hal itu tak lebih hanya untuk menguatkan dan memantapkannya saja. Dan khitbah bagaimanapun keadaannya tidak akan dapat memberikan hak apa-apa kepada si peminang melainkan hanya dapat menghalangi lelaki lain untuk meminangnya, sebagaimana disebutkan dalam hadits: "…Tidak boleh salah seorang diantara kamu meminang pinangan saudaranya..."(Muttafaqun 'alaih)
Dari hadits diatas, maka jelas diketahui bahwa khitbah/pertunangan dikenal dalam Islam. Dan mengenai satus hukumnya, mayoritas ulama' mengatakan bahwa tunangan hukumnya mubah. (Al Mausu'ah Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah,19/190).
Namun sebagian ulama' cenderung memandang bahwa tunangan itu hukumnya sunah, dalam mazhab syafi'i telah pasti diketahui bahwa tunangan dihukumi sebagai sebuah perkaramustahab (disukai). (Nihayatul Muhtaj,6/198).
Hal ini dengan alasan bahwa AKAD NIKAH adalah PERJANJIAN LUAR BIASA,,bukan seperti akad-akad yang lain, sehingga disunahkan didahului khitbah sebagai periode penyesuaian kedua mempelai dan masa persiapan untuk menuju mahligai rumah tangga.
Namun masa khitbah bukan lagi saat untuk memilih. Mengkhitbah sudah jadi komitmen untuk meneruskannya ke jenjang pernikahan. Jadi shalat istikharah sebaiknya dilakukan sebelum khitbah. Khitbah dilaksanakan saat keyakinan sudah bulat, masing-masing keluarga juga sudah saling mengenal dan dekat, sehingga peluang untuk dibatalkan akan sangat kecil, kecuali ada takdir Allah yang menghendaki lain.
ANDA sudah menempuh jalan khitbah? Apakah sudah diterima? Jika ya, maka ada kurun waktu bagi Anda untuk mempersiapkan diri menikahi perempuan yang telah Anda pinang. Menurut Muhammad Thalib (2002: 69), kurun waktu khitbah adalah rentang waktu antara diterimanya khithbah (akad khitbah) hingga dilangsungkannya pernikahan (akad nikah).
Itu berarti kurun waktu khitbah merupakan masa berbenah untuk mempersiapkan pernikahan. Mengingat, untuk melakukan proses penghalalan itu membutuhkan tenaga ekstra dan mengeluarkan biaya. Perlu ada waktu pula untuk calon suami istri untuk mengubah kepribadian diri menjadi lebih baik lagi.
Lantas, berapa lama kurun waktu dalam menempuh khitbah?
Tidak ada ketentuan khusus yang menerangkan berapa lama untuk melangsungkan pernikahan setelah adanya proses khitbah. Baik itu satu hari, satu minggu, satu bulan bahkan satu tahun pun, itu tidak masalah.
Hanya saja, Islam menganjurkan agar tidak menunda hal yang baik dalam jangka waktu yang lama. Sebab, kebaikan itu harus segera dilaksanakan, agar nilai ibadah itu akan dapat kita rasakan secepatnya. Selain itu, ketika waktu menunda cukup lama, maka akan semakin banyak godaan yang bisa saja membuat diri kita terjerumus pada lubang kesalahan.
Oleh sebab itu, Rasulullah ﷺ mengingatkan, “Bersegeralah beramal sebelum datang berbagai fitnah laksana potongan-potongan malam yang gelap. (Saat itu) di pagi harinya seseorang beriman tetapi di sore harinya ia menjadi kafir. Di sore hari seseorang beriman tapi di pagi harinya ia kafir. Ia menjual agamannya dengan harta dunia.” (HR. Muslim dan Abu Hurairah).
Jadi udah tau kan kenapa dulu saya minta pernikahan kita disegerakan.? Bukan karena udah "ngebet", sama sekali bukan karena itu. Tapi karena saya ingin menyegerakan sunnah Rosulku, menyegerakan kebaikan (insha Allah).
Wallahu a’lam bis Shawwab..
<dikutip dari berbagai sumber>
Rabu, 22 Februari 2017
Kupinta Putrimu Dengan Bismillah
Ya,,,hanya dengan menyebut nama Allah SWT, aku memohon
padamu untuk meminta buah hatimu. Aku bukanlah seorang pria tampan-gagah dengan
materi berlimpah, aku hanyalah seorang hamba Allah yang sedang belajar untuk menjalankan
perintah-Nya dan Rosul-Nya.
Jika engkau bertanya apa kepunyaanku yang akan aku berikan
untuk putrimu tercinta? Sungguh Allah SWT telah menciptakan rasa kasih dan
sayang pada diriku untuk putrimu, yang semoga menjadikan putrimu tentram saat
hidup berdampingan denganku nanti. Cukuplah bagi kita untuk meyakini bahwa
janji Allah SWT itu pasti, “Bagi kalian Allah menciptakan pasangan-pasangan
dari jenis kalian sendiri, kemudian dari istri-istri kalian itu Dia ciptakan
bagi kalian anak-cucu keturunan, dan kepada kalian Dia berikan rezeki yang
baik-baik.” – (An-Nahl:72). Aku yakin bahwa rezeki kami dan rumah tangga kami
telah diatur dan ditetapkan oleh Allah SWT.
Aku sadar bahwa untuk memulai sebuah rumah tangga tidaklah
gratis, tidak pula murah. Jika engkau bertanya, mahar apa yang sanggup aku
berikan untuk putrimu,? Sungguh aku meyakini bahwa tak ada satu barang-pun di
dunia ini yang sebanding dengan putrimu. Demi Dzat Yang Maha Kaya lagi Maha
Bijaksana, aku mohon nikahkan lah putrimu denganku, dengan mahar yang sesuai
dengan kemampuan dan kerelaanku. Jadikanlah putrimu wanita yang paling agung
barakahnya dengan meringankan mahar untuknya.
Jangan pula kau pinta pesta yang mewah. Karena sesungguhnya
bukan kemewahan pesta yang kami harapkan, tapi ke-khusyukan dalam ritual
sekali-seumur hidup kami yang aku inginkan. Sesungguhnya Baginda Rosulullah
SAW hanya menyembelih seekor kambing pada saat beliau menikahi Zainab r.a. (HR.
Bukhari – Muslim).
Untuk itu aku memohon padamu, nikahkanlah aku dengan
putrimu. Jadikanlah putrimu sebagai pembuka pintu rezeki untukku dan untuk
rumah tangga kami. Izinkanlah kami untuk melengkapi agama kami. Usah kau
khawatir, karena sesungguhnya niat kami adalah untuk mengikuti perintah Allah
SWT dan menjalankan sunah Rosul-Nya.
BISMILLAHIROHMANIROHIM...
Langganan:
Postingan (Atom)